RUKUN-RUKUN HAJI

Diposting oleh Unknown on Kamis, 03 Januari 2013

Jamaah haji sharunya tau  dan berilmu terlebih dahulu sebelum ia berangkat menunaikan haji. Hal-hal yang menjadi syarat sah haji dan rukun haji hendaklah diperhatikan.

Karena jika ada salah satu rukun haji tersebut yang tidak terlaksana, maka haji yang sudah susah payah melaksanankanya tersebut tidak sah.

Rukun-rukun haji tersebut ada lima, yaitu; ihram, tawaf, sa’i, wukuf di Padang Arafah dan tahalul (bercukur). Rukun haji hampir mirip dengan rukun umrah. Perbedaannya, rukun umrah tidak mempunyai wukuf di Arafah.

Disamping itu, ada juga hal-hal yang wajib dikerjakan namun tidak termasuk ke dalam rukun haji dan umrah. Tapi, jika seseorang meninggalkannya hajinya tetap sah, namun ia dikenakan dam (denda).

Kewajiban tersebut ada enam hal, yaitu:

1. Ihram dari miqat (tempat yang ditentukan untuk memulai haji). Jika ada jamaah yang melampaui tempat miqat tersebut tanpa berihram, maka ia diwajibkan membayar dam (denda) seekor domba.

2.  Melempar jumrah. Barangsiapa tidak melakukannya, ia juga diwajibkan membayar dam, yakni seekor domba.

3.  Meneruskan wukuf di Arafah sampai setelah matahari terbenam.

4.  Menginap (mabit) di Muzdalifah.

5.  Menginap (mabit) di Mina.

6.  Tawaf wada’ (thawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah).

Meninggalkan keempat hal terakhir (yakni nomor-nomor 3, 4, 5, dan 6) wajib membayar dam, menurut suatu pendapat, namun ada juga sebagian ulama yang berpendapat tidak mewajibkannya. Ulama ini berpendapat hanya menganjurkan untuk menyembelih dam.

terimaakasih telah membaca artikel kami yang berjudul Rukun-rukun haji

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar